Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pengendalian Gratifikasi, maka dibentuk UPG di lingkungan LKPP.
(2) Pembentukan UPG LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Kepala LKPP.
(3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang Pejabat/Pegawai dari seluruh Unit Organisasi Eselon II di LKPP.
Koreksi Anda
