Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Barang Gratifikasi harus disimpan oleh UPG sampai dengan penetapan status barang Gratifikasi oleh KPK.
(2) UPG bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang dan/atau rusak.
Koreksi Anda
