Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
UPG bersama Penerima Gratifikasi membuat Formulir Pelaporan Gratifikasi berdasarkan Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling kurang memuat sebagai berikut:
1) keterangan penerimaan Gratifikasi;
2) uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
3) jumlah atau nilai Gratifikasi yang diterima;
4) tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; dan 5) tanda tangan Penerima Gratifikasi dan UPG.
Koreksi Anda
