Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPG bersama Penerima Gratifikasi membuat Formulir Pelaporan Gratifikasi berdasarkan Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling kurang memuat sebagai berikut: 1) keterangan penerimaan Gratifikasi; 2) uraian jenis Gratifikasi yang diterima; 3) jumlah atau nilai Gratifikasi yang diterima; 4) tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; dan 5) tanda tangan Penerima Gratifikasi dan UPG.
Koreksi Anda