Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ASN LKPP wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku ASN LKPP. (2) Penyampaian Laporan Gratifikasi dilakukaan dengan cara: a. disampaikan melalui UPG; dan b. disampaikan secara langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi (batas waktunya) atau melalui pos, e-mail, atau website KPK (online). Paragraf Pertama Penyampaian Laporan Gratifikasi Kepada UPG
Koreksi Anda