Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
ASN LKPP yang tidak melaporkan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
