Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ASN LKPP yang tidak melaporkan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda