Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik Negara, KPK wajib menyampaikan Surat Keputusan kepada Penerima Gratifikasi. (2) Dalam hal Gratifikasi masih berada dalam UPG, maka UPG wajib menyerahkan Gratifikasi yang disimpan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (3) Penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. apabila Gratifikasi dalam bentuk uang, maka UPG menyetorkan ke rekening KPK dan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK dengan ditembuskan kepada Penerima Gratifikasi. b. apabila Gratifikasi dalam bentuk selain uang, maka UPG menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada dengan dengan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK.
Koreksi Anda