Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 4. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi ASN LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya. 5. Penerima Gratifikasi adalah ASN LKPP yang menerima Gratifikasi dari Pihak Lain. 6. Pihak lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal pegawai LKPP, orang perorangan, kelompok, Badan Usaha Badan Hukum maupun Badan Usaha Bukan Badan Hukum. 7. Pelapor adalah ASN LKPP yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi. 8. Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disebut UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pimpinan suatu instansi untuk melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi. 9. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. 10. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk elektronik atau non elekronik untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi. 11. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda