Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi;
(2) UPG melakukan verifikasi dan mengidentifikasi Laporan Gratifikasi untuk menelaah:
a. jenis Gratifikasi; dan
b. kelengkapan dokumentasi pelaporan Gratifikasi.
(3) Apabila dalam proses verifikasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdapat kekurangan dokumen yang berkaitan dengan Gratifikasi, UPG dapat memanggil Penerima Gratifikasi untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut.
(4) Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat informasi paling kurang sebagai berikut:
a. nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi;
b. jenis Pelapor Gratifikasi;
c. tempat dan waktu penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi;
d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia;
e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak; dan
f. kronologis penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi.
(5) Dalam hal Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dianggap belum lengkap, UPG menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima; dan
(6) Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Koreksi Anda
