Pasal 1
1. Literasi Media adalah kegiatan untuk meningkatkan kemampuan mengakses, meneliti, mengevaluasi dan menciptakan informasi dalam berbagai wujud.
2. Literasi Keamanan Siber adalah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pengamanan dan melindungi informasi atau sumber daya teknologi informasi demi mencegah terjadinya serangan siber.
3. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
4. Pemangku Kepentingan adalah penyelenggara negara, badan usaha, sektor pendidikan, dan komunitas yang melakukan kegiatan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
5. Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber adalah masyarakat yang menjadi sasaran dari penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.