Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. publikasi; atau b. peningkatan kapasitas. (2) Kegiatan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penyampaian materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber melalui website, media cetak, media elektronik, dan media lainnya. (3) Kegiatan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penyampaian Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber melalui kegiatan sosialisasi, focus group discussion, bimbingan teknis, seminar, dan kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
Koreksi Anda