Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber yang telah ditentukan dan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber yang telah disusun dicantumkan dalam
daftar kegiatan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
(2) Daftar kegiatan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
a. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber kepada Kepala BSSN untuk disetujui; atau
b. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber kepada pimpinan Pemangku Kepentingan untuk disetujui.
(3) Hasil persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
(4) Format daftar kegiatan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
