Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BSSN melakukan koordinasi secara berkala dengan Pemangku Kepentingan terkait persiapan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
Koreksi Anda