Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan kegiatan pengesahan konsep materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber oleh pimpinan pada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada BSSN atau unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda