Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan berdasarkan kategori Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber. (2) Kategori Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usia; b. pendidikan; dan c. disabilitas. (3) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi berdasarkan kategori: a. anak-anak; b. remaja; c. dewasa; dan d. lanjut usia. (4) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi berdasarkan kategori: a. pendidikan dasar; b. pendidikan menengah; dan c. pendidikan tinggi. (5) Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibagi berdasarkan kategori: a. disabilitas fisik; b. disabilitas intelektual; c. disabilitas mental; dan/atau d. disabilitas sensorik.
Koreksi Anda