Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan bahan dan data; b. penyusunan konsep materi; dan c. persetujuan.
Koreksi Anda