Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; dan b. pelaksanaan.
Koreksi Anda