Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan; dan
b. pelaksanaan.
Koreksi Anda
