Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber merupakan kegiatan yang ditujukan untuk mengedukasi dan meningkatkan kemampuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber dalam memahami kebenaran informasi yang diterima dari berbagai media pemberitaan daring dan media sosial, serta kesadaran keamanan siber dalam meningkatkan kemampuan masyarakat dalam beraktivitas di ruang siber secara bijak dan aman. (2) Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. BSSN; dan b. Pemangku Kepentingan. (3) Penyelenggaraan oleh BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber. (4) Penyelenggaraan oleh Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
Koreksi Anda