Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan pengukuran pemahaman materi yang diberikan terhadap Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. tes pendahuluan; dan
b. tes akhir.
(3) Tes pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur dan mengetahui pemahaman Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber terhadap materi yang akan diberikan.
(4) Tes akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tes yang dilakukan untuk mengukur dan mengetahui pemahaman Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber terhadap materi yang telah diberikan.
Koreksi Anda
