Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan berdasarkan tema materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber yang disesuaikan dengan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber. (2) Tema materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tema materi Literasi Media; dan b. tema materi Literasi Keamanan Siber. (3) Tema materi Literasi Media sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. hoaks; b. cyberbullying; c. etika bermedia sosial; d. jejak digital; e. berpikir kritis; f. internet sehat; g. netizen; h. ancaman radikalisme dan terorisme di ruang siber; i. ancaman pornografi di ruang siber; j. peran orang tua di ruang siber; dan/atau k. tema materi lain terkait Literasi Media. (4) Tema materi Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. data pribadi; b. keamanan internet; c. keamanan data dan informasi; d. keamanan perangkat; e. keamanan transaksi elektronik; f. penggunaan kata sandi (password); g. dasar-dasar teknik keamanan siber; h. insiden siber; i. kejahatan siber; dan/atau j. tema materi lain terkait Literasi Keamanan Siber.
Koreksi Anda