Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan konsep materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan kegiatan menyusun konsep materi berdasarkan bahan dan data yang dianalisis menjadi sebuah konsep materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
(2) Dalam melaksanakan penyusunan konsep materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada BSSN dan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada Pemangku Kepentingan dapat saling bekerja sama.
Koreksi Anda
