Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara:
a. mandiri; atau
b. kerja sama.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh BSSN atau Pemangku Kepentingan.
(3) Pelaksanaan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber secara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. kerja sama BSSN dengan Pemangku Kepentingan;
atau
b. kerja sama antar Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda
