Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara: a. mandiri; atau b. kerja sama. (2) Pelaksanaan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh BSSN atau Pemangku Kepentingan. (3) Pelaksanaan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber secara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. kerja sama BSSN dengan Pemangku Kepentingan; atau b. kerja sama antar Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda