Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
3. Pejabat Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Pranata Nuklir adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
4. Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disingkat PJFPN adalah pelatihan yang didesain untuk membekali kandidat dan/atau Pranata Nuklir untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai Pranata Nuklir.
5. Pelatihan Klasikal adalah pelatihan yang strategi pembelajarannya dilakukan dalam satu waktu, tempat, dan kegiatan yang sama antara tenaga pelatihan dengan peserta pelatihan yang ditandai dengan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
6. Penyelenggaraan PJFPN secara Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Bauran adalah PJFPN yang dilaksanakan dengan mengombinasikan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dan proses pembelajaran secara daring.
7. Penyelenggaraan PJFPN secara Pelatihan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut Pelatihan Jarak Jauh adalah pembelajaran kolaboratif yang sepenuhnya dilaksanakan secara daring dalam situasi dan kondisi pandemi, keadaan kahar, atau aspek lainnya dengan memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional.
8. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran PJFPN.
9. Standar Kompetensi Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pranata Nuklir dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
11. Sistem Manajemen Pembelajaran adalah pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang didesain sebagai sistem untuk pengelolaan pembelajaran dan pelatihan.
12. Pembelajaran Sinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta dan tenaga pelatihan secara langsung dalam waktu dan tempat yang bersamaan secara tatap muka di kelas maupun tatap maya dalam pembelajaran daring.
13. Pembelajaran Asinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta secara mandiri baik melalui media pembelajaran yang disediakan di Sistem Manajemen Pembelajaran dan penugasan yang diberikan.
14. Mata Pelatihan adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum.
15. Pengelolaan Perangkat Nuklir adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir, desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir, penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir, dan penerapan sistem manajemen nuklir.
16. Perangkat Nuklir adalah peralatan nuklir, komponen instalasi nuklir, instalasi radiasi pengion, sistem bantu instalasi nuklir, sistem proteksi fisik, dan/atau sarana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek nuklir.
17. Keselamatan Nuklir adalah pencapaian kondisi operasi yang ditetapkan, pencegahan kecelakaan atau pembatasan konsekuensi kecelakaan sehingga memberikan perlindungan kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi.
18. Keamanan Nuklir adalah pencapaian kondisi yang tahan terhadap ancaman dan gangguan yang ditandai dengan tidak terjadinya tindakan pencurian, sabotase, akses tidak sah, pemindahan tidak sah dan/atau tindakan kejahatan lainnya terhadap kawasan kerja, instalasi dan bahan nuklir, sumber radioaktif, informasi, pegawai, pekerja, anggota masyarakat, fasilitas, dan kegiatan.
19. Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pasien, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
20. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.
21. Hasil Belajar adalah capaian pembelajaran dari setiap Mata Pelatihan yang dilaksanakan oleh peserta.
22. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
23. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
24. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tediri atas:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan laporan hasil kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(2) Persentase penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok.
(3) Persentase penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan laporan hasil kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bimbingan penyusunan penulisan laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
b. presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen).
(4) Penilaian pemahaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan
b. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan.
(5) Bimbingan penyusunan penulisan laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam menjelaskan maksud dan tujuan Pengelolaan Perangkat Nuklir yang dilakukan dan berkaitan dengan organisasi masing- masing peserta;
b. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan dan objek kegiatan termasuk persyaratan/kondisi/kriteria yang harus dipenuhi;
c. menguraikan hasil atau jawaban atas pokok masalah sesuai dengan maksud dan tujuan Pengelolaan Perangkat Nuklir; dan
d. sistematika penyusunan laporan kegiatan program Pengelolaan Perangkat Nuklir sesuai dengan kaidah yang ditetapkan.
(6) Presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam teknik penyajian;
b. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan
c. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi.
(7) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan);
c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh koma nol nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan
d. kurang dengan nilai di bawah 70,00 (tujuh puluh koma nol nol).
(8) Kriteria penilaian kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dinyatakan tidak lulus.
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tediri atas:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan laporan hasil kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(2) Persentase penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok.
(3) Persentase penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan laporan hasil kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bimbingan penyusunan penulisan laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
b. presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen).
(4) Penilaian pemahaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan
b. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan.
(5) Bimbingan penyusunan penulisan laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam menjelaskan maksud dan tujuan Pengelolaan Perangkat Nuklir yang dilakukan dan berkaitan dengan organisasi masing- masing peserta;
b. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan dan objek kegiatan termasuk persyaratan/kondisi/kriteria yang harus dipenuhi;
c. menguraikan hasil atau jawaban atas pokok masalah sesuai dengan maksud dan tujuan Pengelolaan Perangkat Nuklir; dan
d. sistematika penyusunan laporan kegiatan program Pengelolaan Perangkat Nuklir sesuai dengan kaidah yang ditetapkan.
(6) Presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam teknik penyajian;
b. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan
c. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi.
(7) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan);
c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh koma nol nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan
d. kurang dengan nilai di bawah 70,00 (tujuh puluh koma nol nol).
(8) Kriteria penilaian kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dinyatakan tidak lulus.