Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian selama proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas:
a. kegiatan belajar mengajar; dan
b. penilaian penugasan pelatihan berupa penyusunan laporan hasil kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir.
(2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemahaman materi;
b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran; dan
c. evaluasi akademis.
(3) Penilaian penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. bimbingan penulisan laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir; dan
b. presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan Pengelolaan Perangkat Nuklir.
Koreksi Anda
