Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
Bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFPN dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku
Koreksi Anda
