Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. widyaiswara; b. fasilitator; c. tenaga ahli; d. pembimbing; dan e. penguji.
Koreksi Anda