Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
Persyaratan umum peserta sebagai berikut:
a. PNS dari formasi Pranata Nuklir melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan;
b. berpendidikan minimal diploma tiga yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah;
c. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan
d. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan.
Koreksi Anda
