Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaraan yang ditentukan:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 268 (dua ratus enam puluh delapan) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja; dan
c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 275 (dua ratus tujuh puluh lima) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja.
(2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 4 (empat) hari tatap muka dan 31 (tiga puluh satu) hari pembelajaran daring.
Koreksi Anda
