Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b meliputi: a. penguasaan materi; b. kemampuan menyajikan materi; c. cara menjawab pertanyaan dari peserta; d. penggunaan metode dan media pembelajaran; dan e. pemberian motivasi dan inspirasi kepada peserta.
Koreksi Anda