Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. pengenalan fasilitas/Perangkat Nuklir dan pengelolaannya; b. Keselamatan Nuklir; c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; d. Keamanan Nuklir; e. pengoperasian Perangkat Nuklir; f. pemeliharaan, desain, dan renovasi Perangkat Nuklir; g. penerapan sistem manajemen; h. pengembangan karier Jabatan Fungsional Pranata Nuklir; i. integritas Pranata Nuklir; j. membangun komunikasi dan tim efektif; k. teknik penulisan laporan kegiatan; l. teknik presentasi laporan; dan m. evaluasi akademis.
Koreksi Anda