Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program PJFPN serta dinyatakan lulus diberikan surat tanda tamat pelatihan.
(2) Peserta yang telah mengikuti secara keseluruhan tetapi tidak memenuhi nilai minimal kelulusan dinyatakan tidak lulus diberikan surat keterangan.
Koreksi Anda
