Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPN melalui pembelajaran klasikal meliputi:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi dan belajar;
c. ruang seminar;
d. ruang sekretariat;
e. ruang makan;
f. fasilitas olah raga;
g. unit kesehatan;
h. tempat ibadah;
i. asrama bagi peserta;
j. akses internet; dan
k. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Koreksi Anda
