Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFPN melalui pembelajaran klasikal meliputi: a. ruang kelas; b. ruang diskusi dan belajar; c. ruang seminar; d. ruang sekretariat; e. ruang makan; f. fasilitas olah raga; g. unit kesehatan; h. tempat ibadah; i. asrama bagi peserta; j. akses internet; dan k. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Koreksi Anda