Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi sebagai Pranata Nuklir. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan pembekalan tugas Pranata Nuklir yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
Koreksi Anda