Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c meliputi:
a. aspek materi dan media pembelajaran pelatihan;
b. aspek proses pembelajaran;
c. aspek proses pembimbingan;
d. aspek pelayanan sekretariat penyelenggaraan; dan
e. aspek sarana dan prasarana pelatihan.
Koreksi Anda
