Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
Tenaga pelatihan nonakademis bertugas mempersiapkan dan memperlancar pelaksanaan PJFPN secara manajerial dan teknis.
Koreksi Anda
