Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kontingensi Bencana adalah dokumen hasil perencanaan kontingensi yang disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi suatu ancaman bencana pada suatu daerah atau wilayah tertentu.
2. Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana adalah kerangka kerja yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam melaksanakan penanggulangan kedaruratan bencana.
3. Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana adalah satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan efisien dalam mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak pada saat keadaan darurat bencana.
4. Rencana Operasi Darurat Bencana adalah dokumen perencanaan tindakan operasi darurat bencana dengan menyepakati tujuan operasi dan ketetapan tindakan teknis dan manajerial untuk penanganan darurat bencana dan disusun berdasarkan berbagai masukan penanganan bencana termasuk rencana kontingensi dan informasi bencana untuk mencapai tujuan penanganan darurat bencana secara aman, efektif, dan akuntabel.