Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kualitas Rencana Kontingensi Bencana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan uji Rencana Kontingensi Bencana. (2) Uji Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui latihan kesiapsiagaan. (3) Latihan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penyelenggaraan: a. kegiatan dalam bentuk diskusi, seminar atau lokakarya untuk membangun dan memperkuat pemahaman para pihak; b. uji latihan untuk meningkatkan keterampilan pada bidang atau aktivitas spesifik dalam penanganan darurat; dan c. uji operasionalisasi dan kesesuaian perencanaan melalui geladi posko dan geladi lapang.
Koreksi Anda