Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan sebagai proses formalisasi rencana kontingensi. (2) Penetapan untuk tingkat pusat dilaksanakan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (3) Penetapan untuk tingkat daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah.
Koreksi Anda