Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Teks Saat Ini
Konfirmasi kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berupa penyepakatan terhadap substansi dan rincian dari rancangan awal Rencana Kontingensi Bencana.
Koreksi Anda
