Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kontingensi Bencana berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Rencana Kontingensi Bencana dapat dilakukan reviu secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(3) Dalam hal hasil reviu diusulkan perubahan Rencana Kontingensi Bencana, dapat dilakukan pemutakhiran.
(4) Pelaksanaan pemutakhiran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Pasal 19.
(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperbaharui masa berlaku Rencana Kontingensi Bencana.
Koreksi Anda
