Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Teks Saat Ini
Pendanaan penyusunan Rencana Kontingensi Bencana bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
