Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. penentuan cakupan kedaruratan; b. pengembangan kerangka respon; dan c. penentuan rancangan respon. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode: a. pengumpulan data; b. pemetaan; c. lokakarya; dan d. diskusi kelompok terarah. (3) Hasil perumusan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk rancangan awal Rencana Kontingensi Bencana.
Koreksi Anda