Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan kelengkapan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan identifikasi dan verifikasi seluruh dokumen dan/atau perangkat pendukung operasi penanganan darurat bencana.
Koreksi Anda