Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Teks Saat Ini
Pemenuhan kelengkapan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan identifikasi dan verifikasi seluruh dokumen dan/atau perangkat pendukung operasi penanganan darurat bencana.
Koreksi Anda
