Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kerangka respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan landasan penanganan kedaruratan yang telah disepakati atau ditetapkan dalam Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana.
Koreksi Anda