Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatakelolaan administrasi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. mekanisme pengelolaan administrasi dan keuangan untuk penanganan kedaruratan; dan b. mekanisme pengelolaan sumber daya penanganan kedaruratan berupa ketersediaan, kebutuhan, dan kesenjangan sumber daya; dan c. mekanisme dan strategi pemenuhan kesenjangan. (2) Kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesenjangan pada administrasi dan/atau sumber daya yang tersedia dengan yang dibutuhkan.
Koreksi Anda