Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kontingensi Bencana disampaikan kepada pihak terkait penanganan kedaruratan bencana dalam rangka pelayanan publik. (2) Penyampaian Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara resmi.
Koreksi Anda