Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan kerangka respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi: a. penatalaksanaan respon; b. penatakelolaan administrasi dan sumber daya; c. pengendalian; dan d. pemenuhan kelengkapan operasi.
Koreksi Anda