Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga aktualitas dan validitas, terhadap Rencana Kontingensi Bencana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan pemutakhiran.
(2) Pemutakhiran Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pemutakhiran substansi Rencana Kontingensi Bencana.
(3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. menyusun rencana kegiatan tindak lanjut dalam tabel yang memuat tahapan, para pelaku/sektor, dan waktu pelaksanaan kegiatan;
b. melakukan inventarisasi, pemeliharaan ketersediaan dan kesiapan sumber daya, sarana dan prasarana yang ada dilakukan secara berkala;
c. melakukan pertemuan berkala untuk kaji ulang dalam rangka pemutakhiran data dan asumsi dampak bencana atau proyeksi kebutuhan sumber daya;
d. menyusun prosedur tetap untuk mendukung pelaksanaan atau aktivasi Rencana Kontingensi Bencana yang telah disusun;
e. melakukan pemantauan secara periodik terhadap ancaman dan peringatan dini beserta diseminasinya;
dan
f. melakukan pemutakhiran data dengan mempertimbangkan kajian apabila tidak terjadi bencana dalam suatu periode tertentu.
(4) Pemutakhiran Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati para pihak.
(5) Terhadap Rencana Kontingensi Bencana yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penetapan kembali oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Kepala Daerah.
Koreksi Anda
