SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama yang selanjutnya disebut Sestama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BNN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan BNN;
b. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan BNN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BNN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana serta hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNN.
Sekretariat Utama terdiri atas :
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Umum; dan
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
(1) Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN dan strategi BNN, dan sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Biro Perencanaan dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN dan strategi BNN;
b. sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan BNN; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, dan penyiapan pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana.
(2) Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan dan pengadaan kepegawaian;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. pelaksanaan administrasi pembinaan jabatan fungsional;
d. pelaksanaan pengembangan pegawai;
e. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai;
f. pelaksanaan analisis dan desain organisasi; dan
g. pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur, uraian jabatan, dan hubungan tata kerja.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan.
(2) Biro Keuangan dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengeluaran dan penerimaan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pertimbangan masalah perbendaharaan, ganti rugi, dan bahan pembinaan tata usaha keuangan anggaran;
c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan; dan
d. koordinasi dan penanggung jawab pelaksanaan tugas/kegiatan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B).
Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan ketatausahaan, kerumahtanggaan, logistik, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
(2) Biro Umum dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata persuratan dan tata usaha pimpinan;
b. pelaksanaan urusan logistik dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Logistik dan Pengadaan; dan
c. Bagian Rumah Tangga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan dan tata persuratan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
dan
b. penyiapan pelaksanaan urusan tata persuratan.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 huruf a meliputi:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Kepala BNN;
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Sekretariat Utama;
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Deputi Bidang Pencegahan;
d. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
e. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Deputi Bidang Pemberantasan;
f. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Deputi Bidang Rehabilitasi; dan
g. Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan kepada Kepala BNN, Sekretaris Utama,
atau para Deputi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha, dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Pimpinan sesuai bidangnya.
Bagian Logistik dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan logistik, pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Logistik dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan, analisis kebutuhan, dan pengadaan logistik;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
c. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, dan konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Susunan organisasi Bagian Logistik dan Pengadaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.