Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan Narkotika Nasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pencegahan;
d. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
e. Deputi Bidang Pemberantasan;
f. Deputi Bidang Rehabilitasi;
g. Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama;
h. Inspektorat Utama;
i. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi;
j. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Pusat Laboratorium Narkotika; dan
l. Instansi Vertikal.
Koreksi Anda
