Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan Narkotika Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pencegahan; d. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat; e. Deputi Bidang Pemberantasan; f. Deputi Bidang Rehabilitasi; g. Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama; h. Inspektorat Utama; i. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi; j. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia; k. Pusat Laboratorium Narkotika; dan l. Instansi Vertikal.
Koreksi Anda