Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN dan strategi BNN;
b. sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan BNN; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
